Sosialisasi Perbub Nomor 63 Tahun 2018 oleh TAPEM Kabupaten Sambas di Desa Gayung Bersambut

25 Februari 2025
Administrator
Dibaca 30 Kali
Sosialisasi Perbub Nomor 63 Tahun 2018 oleh TAPEM Kabupaten Sambas di Desa Gayung Bersambut

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2018 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada lembaga kemasyarakatan desa mengenai implementasi kebijakan yang diatur dalam perbub tersebut. Perbub ini mengatur berbagai aspek penting terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta kelompok masyarakat lainnya dapat memahami peran mereka dalam mendukung implementasi kebijakan desa yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka mencapai pembangunan yang lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan cara dialog interaktif, di mana pihak pemerintah memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok peraturan, serta mendengarkan masukan dan pertanyaan dari masyarakat desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lembaga kemasyarakatan desa dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pengelolaan desa yang lebih efektif, efisien, dan transparan.